Berdasarkan surat edaran mentri PUPR No.14/SE/M/2018 tentang perubahan segmentasi pemaketan tender yang sebelumnya untuk perusahaan dengan kategori Kecil , Menengah, dan Besar mengalami perubahan yang sebelumnya untuk kategori kecil max 2,5 M sekarang menjadi 10 M, kategori menengah yang sebelumnya 2,5 M, s/d 50 M menjadi 10 M s/d 100 M, dan kategori besar yang sebelumnya diatas 50 M menjadi 100 M.