Kementrian PUPR menerbitkan surat edaran tentang penerapan SBU, SKA, dan SKTK dalam dokumen elektronik yang beberapa waktu lalu telah diterbitkan pada 8 Maret 2019.

LPJK mulai melakukan peralihan sytem pada 1 April 2019 dan sudah evektif pada hari jum’at 04 April 2019.sertifikat digital yang di terbitkan menggunakan logo baru LPJK dan memiliki QR code yang bisa di scan code oleh tenaga ahli untuk mengecek keaslian dan status sertifikat elektronik tersebut,berikut tampilan sertifikat elektronik lpjk :