Sertifikat Badan Usaha adalah Sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha. SBU Kontruksi dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan atau verifikasi oleh team USBU (Unit Sertifikasi Badan Usaha) dibawah naungan LPJK Nasional. Setelah melewati verifikasi USBU, maka SBU dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh Lpjk Nasional. .berikut persyaratan pembuatan SBU :
- Akta Pendirian berikut SK Menteri Kehakiman
- Domisili , SIUP, NPWP, SKT, SPPKP dan TDP Perusahaan
- KTP,Foto dan NPWP Pendiri Perusahaan
- KTP dan NPWP Pengurus perusahaan
- Pajak Tahun Terakhir
- Pajak 3 Bulan Terakhir (PPh Pasal 21, 25, dan PPN)
- Neraca Akuntan Publik (bisa di bantu jika tidak ada)
- Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan uk,3×4 tiga lembar
- BPJS Ketenaga Kerjaan dan kesehatan (Bisa di bantu prosesnya)
- Foto Kantor Bagian Luar dan Dalam
- Denah Lokasi Kantor
- Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir Penanggung Jawab Perusahaan
- Kop Surat perusahaan (15 Lembar) dan Stempel
- Tanda tangan Penanggung jawab perusahaan
- SKA/SKT untuk Penanggung Jawab teknik
Berdasarkan Perlem (Peraturan Lembaga) LPJK Nomor 10 tahun 2013 dan juga revisi tentang perubahan peraturan lembaga di Perlem LPJK Nomor 10 tahun 2014 mengenai klasifikasi/kualifikasi jasa pelaksana konstruksi, terdapat 2 klasifikasi yaitu Umum dan Spesialis.
IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dikeluarkan dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi, perencana & pengawas konstruksi atau jasa konstruksi terintegrasi sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Ijin pelaksana Jasa Konstruksi adalah jenis usaha jasa konstruksi yang menyediakan layanan pelaksana konstruksi, yang di bedakan menurut bentuk usaha, klasifikasi,kualifikasi dan sertifikasi usaha jasa konstruksi.Persyaratan IUJK (izin Usaha Jasa Konstruksi) :
- FC KTP Penanggung Jawab (Direktur)
- FC SBU (Sertifikat Badan Usaha)
- FC Keterangan Tenaga Ahli (SKA & SKT)
- FC Akta Pendirian perusahaan /Perubahan
- FC Akta Pendirian Dari Menkumham (bila berbentuk PT)
- FC Domisili Usaha
- FC NPWP Perusahaan
- FC Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- FC IUJK Lama (Bila Perpanjang)
- Foto Direktur 3×4 dengan sebanyak 2 Lembar dengan latar belakang merah
- Surat Kuasa FC KTP Peneriama Kuasa
- FC KTP dan Ijazah Tenaga Ahli
- Surat Pernyataan Tenaga Ahli Bahwa Benar Berkerja di Perusahaan Tersebut
- Surat Pernyataan Siap Memindahkan Kantor Ke Area Komersil Bila Domisili Kantor Bukan di Area Komersil
- Foto Tempat Usaha Luar dan Dalam
- Foto Peta Lokasi Usaha
- FC bukti pelunasan PBB tahun terahir
- IMB
- SPL
- BPJS Ketenaga Kerjaan
- KK Direktur
- KTA (Kartu Tanda Asosiasi)