Sertifikat Badan Usaha adalah Sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha. SBU Kontruksi dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan atau verifikasi oleh team USBU (Unit Sertifikasi Badan Usaha) dibawah naungan LPJK Nasional. Setelah melewati verifikasi USBU, maka SBU dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh Lpjk Nasional.  .berikut persyaratan pembuatan SBU  :

  1. Akta Pendirian berikut SK Menteri Kehakiman
  2. Domisili , SIUP, NPWP, SKT, SPPKP dan TDP Perusahaan
  3. KTP,Foto dan NPWP Pendiri Perusahaan
  4. KTP dan NPWP Pengurus perusahaan
  5. Pajak Tahun Terakhir
  6. Pajak 3 Bulan Terakhir (PPh Pasal 21, 25, dan PPN)
  7. Neraca Akuntan Publik (bisa di bantu jika tidak ada)
  8. Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan uk,3×4 tiga lembar
  9. BPJS Ketenaga Kerjaan dan kesehatan (Bisa di bantu prosesnya)
  10. Foto Kantor Bagian Luar dan Dalam
  11. Denah Lokasi Kantor
  12. Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir Penanggung Jawab Perusahaan
  13. Kop Surat perusahaan (15 Lembar) dan Stempel
  14. Tanda tangan Penanggung jawab perusahaan
  15. SKA/SKT untuk Penanggung Jawab teknik 

Berdasarkan Perlem (Peraturan Lembaga) LPJK Nomor 10 tahun 2013 dan juga revisi tentang perubahan peraturan lembaga di Perlem LPJK Nomor 10 tahun 2014 mengenai klasifikasi/kualifikasi jasa pelaksana konstruksi, terdapat 2 klasifikasi yaitu Umum dan Spesialis.

IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi)   dikeluarkan dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi, perencana & pengawas konstruksi atau jasa konstruksi terintegrasi sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Ijin pelaksana Jasa Konstruksi adalah jenis usaha jasa konstruksi yang menyediakan layanan pelaksana konstruksi,  yang di bedakan menurut bentuk usaha, klasifikasi,kualifikasi dan sertifikasi usaha jasa konstruksi.Persyaratan IUJK (izin Usaha Jasa Konstruksi)  :

  1. FC KTP Penanggung Jawab (Direktur)
  2. FC SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  3. FC Keterangan Tenaga Ahli (SKA & SKT)
  4. FC Akta Pendirian perusahaan /Perubahan
  5. FC Akta Pendirian Dari Menkumham (bila berbentuk PT)
  6. FC Domisili Usaha
  7. FC NPWP Perusahaan
  8. FC Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  9. FC IUJK Lama (Bila Perpanjang)
  10.  Foto Direktur 3×4 dengan sebanyak 2 Lembar dengan latar belakang merah
  11.  Surat Kuasa FC KTP Peneriama Kuasa
  12.  FC KTP dan Ijazah Tenaga Ahli
  13.  Surat Pernyataan Tenaga Ahli Bahwa Benar Berkerja di Perusahaan Tersebut
  14. Surat Pernyataan Siap Memindahkan Kantor Ke Area Komersil Bila Domisili Kantor Bukan di Area Komersil
  15. Foto Tempat Usaha Luar dan Dalam
  16. Foto Peta Lokasi Usaha
  17. FC bukti pelunasan PBB tahun terahir
  18. IMB
  19. SPL
  20. BPJS Ketenaga Kerjaan
  21. KK Direktur
  22. KTA (Kartu Tanda Asosiasi)